Klub Bisnis Internet Berorientasi Action
FreePaypalCash.com

Senin, 22 Februari 2010

Beberapa Pasal yang Perlu Diketahui pada Undang-undang Lalu Lintas yang Baru

Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah disahkan DPR. UU baru ini menggantikan UU lama yang dibuat tahun 1992.

Semua kita merupakan pengguna jalan, entah itu pengendara mobil, motor, sepeda, pejalan kaki, atau bahkan sekedar penyeberang jalan.

Masalah lalu lintas di Indonesia dan juga Kalimantan Selatan memang cukup kompleks. Ada masalah aturan hukum, ada masalah kondisi jalan yang tidak layak, ada masalah penerangan jalan yang selalu padam, ada masalah anak di bawah umur yang sudah dibelikan motor, ada banyak…

Pada teorinya, Undang-undang lalu lintas baru ini bertujuan untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Beberapa point yang perlu dicermati adalah:

  • Batas minimal usia pembuatan SIM C (motor) dinaikkan dari 16 tahun menjadi 17 tahun.

Saya juga mendapat janji dari Dirlantas Polda Kalsel, bahwa tidak akan lagi ada yang namanya SIM tembak, alias membuat SIM tanpa pakai test dan ujian di seluruh polres dan polresta di Kalsel. Jika ditemukan kasus SIM Tembak bermasalah seperti ini, maka baik si pemilik SIM maupun aparat yang membantu membuat SIM separo nyolong tersebut akan ditindak.

Contoh kasus, ada anak tetangga saya yang usianya baru 15 tahun sudah dibelikan bapaknya motor, dan dibuatkan SIM secara ilegal. Anak tersebut saban hari melewati depan rumah saya dengan motornya yang dipacu kencang dan berisik. Saya yang mengetahui anak itu belum pada usia yang legal memperoleh SIM,dapat melaporkannya ke Polda/Polres. Maka secara teori, pihak dirlantas akan memeriksa dari mana SIM tersebut diperoleh dan memberikan sangsi baik pada si anak maupun pada aparat yang membuatkan SIM tersebut.

  • Light On di siang hari telah diwajibkan

Menyalakan lampu utama bagi kendaraan roda dua pada siang hari sekarang DIWAJIBKAN, sebelumnya hanya dianjurkan.

  • Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak dapat mengajukan tuntutan kepada Penyelenggara Jalan.

Penyelenggara jalan dalam hal ini adalah Pemerintah Nasional untuk Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi untuk Jalan Provinsi, dan seterusnya, termasuk Badan Hukum Usaha untuk Jalan Tol, termasuk pihak ketiga (kontraktor pembangunan jalan).

Contoh kasus, om aji oma irama terjatuh dari motornya ketika sedang ingin berangkat konser ke tanah bumbu akibat kondisi jalan yang berlubang-lubang. Sementara tidak ada rambu peringatan yang menunjukkan bahwa di situ kondisi jalannya sedang rusak. Maka om aji oma irama bisa mengajukan tuntutan ke pemerintah. Jika jalan yang bersangkutan masih dalam tanggung jawab perawatan kontraktor, maka tuntutan akan disambungkan pada si kontraktor.

  • Belok kiri di persimpangan yang ada lampu merahnya tidak lagi boleh langsung kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

Jika sebelumnya di perempatan atau simpangan yang ada lampu lalu lintasnya pengendara boleh langsung belok kiri, maka sekarang tidak lagi. Kita yang ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu.

  • Uji type kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel umum yang telah mendapat ijin.

Uji type atau yang lebih dikenal dengan nama Uji Kir/berkala, sebelumnya hanya dilakukan oleh dinas perhubungan. Hal ini menyulitkan karena fasilitas pengujian yang dimiliki pemerintah kadang tidak memadai atau kurang. Karenanya, UU baru ini memperbolehkan bengkel umum yang berfasilitas lengkap seperti bengkel milik Honda, Yamaha, Suzuki dan produsen kendaraan lain atau milik umum lainnya untuk melakukan uji kir. Namun bengkel tersebut harus sudah memiliki ijin dari pemerintah daerah dan rekomendasi kepolisian.

  • Adanya batas maksimal tingkat kebisingan knalpot.

Saya kurang tahu, apakah di UU sebelumnya ada batasan ini, yang jelas, di UU baru, ente-ente yang sok jago pake knalpot bising tidak lagi diperbolehkan. Sukurin! Isep tu kenalpot!

  • Pengguna sepeda dan penjalan kaki harus diutamakan.

UU baru ini selain berdasar pada prinsip keselamatan, sepertinya juga memperhatikan aspek lingkungan. Ada satu bab khusus yang mengatur tentang pencemaran akibat kendaraan bermotor dan juga pengguna sepeda.

  • Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dikoordinasikan oleh POLRI.

Saya kurang jelas, tapi sepertinya sebelumnya SAMSAT dikoordinasikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendapatan, begitu ya? Semoga bisa meberantas calo saja lah pokoknya.

Apa lagi ya?

Oh iya, satu lagi yang menurut saya sangat bagus.

Undang-undang ini juga mengatur tentang pendidikan berlalu lintas. Jadi nantinya, materi disiplin lalu lintas akan masuk ke kurikulum sekolah! Huhuhu, terobosan mantab! Saya suka sekali yang ini. Kalau bisa ditambah dengan kurikulum kesehatan seperti cara memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dan semacamnya.

Yah, pada dasarnya, undang-undang, aturan, apapun itu bentuknya hanya sekedar susunan kata-kata. Kembali pada si manusia, makhluk yang katanya punya otak paling bagus ini, yang harus memikirkan perilakunya di jalan.

Mari bersama-sama kita menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DonkeyMails.com: No Minimum Payout